Pemkot Samarinda

Berulang Kali Jadi Sasaran Operasi, Dua Lokasi Kembali Kedapatan Jual Miras

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA  – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Meski operasi penertiban terus dilakukan, praktik penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal masih ditemukan di sejumlah lokasi.

Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan 59 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun.

Menariknya, tempat yang ditindak bukan kali pertama menjadi sasaran operasi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah dilakukan penertiban karena pelanggaran serupa.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 45 botol di satu lokasi dan 14 botol di lokasi lainnya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Tepian.

"Dalam operasi kali ini kami mengamankan total 59 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun. Kedua lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek penindakan pada operasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu," ujarnya, pada Rabu (3/6/2026).

Anis menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera memasuki tahapan persidangan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik barang bukti agar hadir dan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

"Kami mengimbau pemilik barang bukti untuk bersikap kooperatif dan menghadiri persidangan. Keputusan mengenai sanksi maupun status barang bukti nantinya menjadi kewenangan hakim sesuai hasil pemeriksaan di pengadilan," kata Anis.

Ia menegaskan Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan Perda melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah tahapan penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Karena itu, Anis memastikan tidak ada mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur hukum ataupun pengambilan barang bukti dengan membayar sejumlah uang kepada petugas.

"Tidak terdapat mekanisme pengambilan barang bukti dengan cara membayar sejumlah uang kepada petugas. Seluruh perkara diproses sesuai prosedur hukum hingga memperoleh putusan dari pengadilan," tegasnya.


Menurut dia, kewenangan untuk menentukan nasib barang bukti sepenuhnya berada di tangan hakim. Satpol PP hanya bertugas melakukan penindakan, penyidikan, serta menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Meski lokasi yang ditindak berulang kali ditemukan melakukan pelanggaran, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

"Penindakan di lokasi yang sama bukan alasan bagi kami untuk menghentikan pengawasan. Selama pelanggaran masih ditemukan, maka upaya penegakan aturan akan terus dilakukan," ujarnya.

Anis mengakui tantangan menjaga ketertiban umum di kota yang terus berkembang seperti Samarinda tidaklah sederhana. Pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan meningkatnya aktivitas masyarakat turut memunculkan berbagai persoalan sosial yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat menghilangkan seluruh persoalan sosial yang ada. Namun berbagai langkah tetap dilakukan untuk menekan dampak negatif yang muncul sekaligus memastikan aturan tetap ditegakkan.

"Perkembangan kota membawa berbagai dinamika baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, fokus kami adalah meminimalisasi dampak yang muncul sekaligus memastikan ketentuan yang berlaku tetap ditegakkan secara konsisten," jelasnya.

Dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom). Kolaborasi tersebut dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

"Sinergi dengan TNI, Polri dan Denpom terus kami lakukan karena penegakan aturan memerlukan dukungan berbagai pihak agar dapat berjalan efektif di lapangan," tambahnya.

Terkait adanya keberatan dari pemilik usaha saat operasi berlangsung, Anis mengaku kondisi tersebut merupakan hal yang kerap ditemui dalam proses penegakan aturan. Meski memahami alasan yang disampaikan para pelaku usaha, pihaknya tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memahami adanya keberatan dari pihak yang ditindak karena berkaitan dengan aktivitas usaha mereka. Namun sebagai aparat penegak Perda, kami memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat peraturan secara profesional dan konsisten," pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar