BorneoFlash.com, SAMARINDA - Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan perayaan Iduladha di wilayah tersebut.
Dalam aturan itu, salah satu ketentuan penting adalah penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di sejumlah titik di Kota Samarinda.
Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 turut memuat ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang harus mengikuti pedoman Kementerian Agama Republik Indonesia. Penataan pedagang kaki lima juga menjadi bagian dari aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa pihaknya segera menjalankan tindak lanjut atas surat edaran tersebut melalui pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama momentum Iduladha berlangsung.
Satpol PP nantinya akan menggelar patroli serta pemantauan rutin terhadap seluruh THM, termasuk tempat biliar yang masuk dalam kategori usaha yang diawasi selama periode hari besar keagamaan itu.
Menurut Anis, pelaku usaha hiburan berskala besar umumnya telah memahami ketentuan yang diterapkan setiap tahun sehingga relatif lebih patuh. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat, khususnya terhadap usaha hiburan berskala kecil yang dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
“Untuk usaha hiburan besar biasanya sudah mematuhi aturan. Namun tempat usaha kecil tetap perlu pengawasan lebih lanjut,” ungkapnya, pada Jumat (15/5/2026).
Tidak hanya THM, pengawasan juga akan difokuskan pada lapak dan kandang penjualan hewan kurban yang mulai beroperasi di sejumlah kawasan Samarinda.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar