Menurutnya, perubahan luasan lahan tanpa penjelasan terbuka memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hibah tersebut. Padahal, kebutuhan lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung disebut sangat mendesak.
Situasi semakin kompleks karena lokasi pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat disebut berada di area konsesi perusahaan tambang.
Warga pun khawatir apabila aktivitas pemakaman di lokasi tersebut dihentikan tanpa adanya alternatif yang jelas.
“Selama ini masyarakat masih menggunakan lokasi tersebut sebagai area pemakaman. Ketika muncul permintaan penghentian penggunaan lahan itu, tentu warga menjadi kebingungan mengenai lokasi pengganti,” ucapnya.
Ronal menilai persoalan TPU kini tidak lagi sekadar menyangkut hibah lahan, tetapi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menyebut warga Loa Bakung merasa wilayah mereka telah lama menjadi bagian dari aktivitas produksi perusahaan, namun manfaat sosial yang diterima dinilai belum sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat telah bertahun-tahun menghadapi dampak aktivitas pertambangan, mulai dari persoalan lingkungan, air, hingga kondisi ekologi. Namun ketika kebutuhan dasar seperti lahan pemakaman diajukan, hingga kini belum ada kepastian yang benar-benar jelas,” tegasnya.
Selain persoalan luasan lahan, DPRD juga menyoroti munculnya klaim kepemilikan atas sebagian area hibah oleh salah satu warga. Klaim tersebut disertai dokumen yang menyebut sebagian lahan yang akan dihibahkan merupakan milik pribadi.
Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota berhati-hati sebelum menerima aset hibah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak menginginkan pemerintah menerima hibah yang ternyata masih menyimpan persoalan legalitas. Jangan sampai setelah aset diterima justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar