BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda mulai menuai sorotan di lingkungan DPRD Kota Samarinda.
Regulasi yang awalnya disiapkan untuk mengatur penggunaan badan jalan, retribusi, serta pemanfaatan ruang publik itu kini dinilai berpotensi bertabrakan dengan sejumlah peraturan daerah yang telah lebih dahulu berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan DPRD terkait urgensi melanjutkan pembahasan Raperda tersebut apabila sebagian besar substansinya sudah diatur dalam regulasi lain.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin, mengungkapkan bahwa naskah akademik Raperda Pemanfaatan Jalan sebenarnya telah rampung sejak 2022.
Namun hingga kini, regulasi tersebut belum memasuki tahap pengesahan karena masih terkendala proses sinkronisasi aturan.
“Dokumen rancangan ini sejatinya telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun pada saat itu belum masuk dalam prioritas program pembentukan peraturan daerah. Setelah kembali dibahas, ditemukan sejumlah substansi yang memiliki irisan dengan perda lain yang telah lebih dahulu disahkan,” ujarnya, pada Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, beberapa poin dalam Raperda Pemanfaatan Jalan dinilai telah tercantum dalam Perda Ketertiban Umum maupun aturan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.
“Sejumlah materi yang diatur dalam rancangan perda ini ternyata telah termuat dalam regulasi lain, termasuk aturan mengenai ketertiban umum serta ketentuan retribusi daerah,” katanya.
Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan aturan di lapangan.
DPRD pun disebut akan melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan keberadaan regulasi baru benar-benar memiliki fungsi yang jelas dan tidak mengulang substansi perda yang sudah ada.
“Sinkronisasi regulasi menjadi hal penting agar perda yang disusun nantinya benar-benar efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasinya,” tuturnya.(*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar