BorneoFlash.com, SAMARINDA - Persoalan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Hingga kini, polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai belum menemui kepastian, bahkan berkembang menjadi persoalan baru terkait legalitas lahan dan penyusutan luas area hibah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan perjuangan masyarakat Loa Bakung untuk mendapatkan lahan pemakaman sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Aspirasi tersebut mulai disampaikan secara resmi kepada DPRD sekitar Juni tahun lalu melalui kelompok rukun kematian warga setempat.
Sejak menerima aspirasi itu, DPRD disebut telah melakukan berbagai langkah mulai dari rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, hingga memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan pihak perusahaan tambang.
“Kurang lebih selama sembilan hingga sepuluh bulan persoalan ini terus kami kawal. Mulai dari hearing, peninjauan lapangan, hingga pemaparan hasil pengukuran terbaru, masyarakat sampai saat ini masih menantikan kepastian yang jelas,” ujar Ronal, pada Jumat (15/5/2026).
Dalam pemaparan terbaru yang dilakukan pemerintah kota bersama pihak terkait, hasil pengukuran menunjukkan luas lahan hibah yang tersedia hanya sekitar 1,2 hektare.
Luasan tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal yang pernah diajukan warga melalui surat resmi pemerintah kota pada 2012.
Ronal menjelaskan, pada awalnya warga melalui Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan pengadaan TPU seluas 15 hektare kepada pihak perusahaan. Namun dalam perkembangannya, luasan lahan yang dibahas terus mengalami pengurangan.
“Pada awal pengajuan, masyarakat berharap memperoleh lahan seluas 15 hektare. Kemudian berkembang menjadi sekitar 10 hektare, lalu saat survei lapangan disebut empat hektare, dan kini tersisa sekitar 1,2 hektare. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perubahan luasan lahan tanpa penjelasan terbuka memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hibah tersebut. Padahal, kebutuhan lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung disebut sangat mendesak.
Situasi semakin kompleks karena lokasi pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat disebut berada di area konsesi perusahaan tambang.
Warga pun khawatir apabila aktivitas pemakaman di lokasi tersebut dihentikan tanpa adanya alternatif yang jelas.
“Selama ini masyarakat masih menggunakan lokasi tersebut sebagai area pemakaman. Ketika muncul permintaan penghentian penggunaan lahan itu, tentu warga menjadi kebingungan mengenai lokasi pengganti,” ucapnya.
Ronal menilai persoalan TPU kini tidak lagi sekadar menyangkut hibah lahan, tetapi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menyebut warga Loa Bakung merasa wilayah mereka telah lama menjadi bagian dari aktivitas produksi perusahaan, namun manfaat sosial yang diterima dinilai belum sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat telah bertahun-tahun menghadapi dampak aktivitas pertambangan, mulai dari persoalan lingkungan, air, hingga kondisi ekologi. Namun ketika kebutuhan dasar seperti lahan pemakaman diajukan, hingga kini belum ada kepastian yang benar-benar jelas,” tegasnya.
Selain persoalan luasan lahan, DPRD juga menyoroti munculnya klaim kepemilikan atas sebagian area hibah oleh salah satu warga. Klaim tersebut disertai dokumen yang menyebut sebagian lahan yang akan dihibahkan merupakan milik pribadi.
Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota berhati-hati sebelum menerima aset hibah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak menginginkan pemerintah menerima hibah yang ternyata masih menyimpan persoalan legalitas. Jangan sampai setelah aset diterima justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.
Tak hanya legalitas, DPRD turut menyoroti kondisi geografis lahan yang dinilai belum sepenuhnya layak digunakan.
Area tersebut disebut berada di kawasan lereng, sementara akses jalan menuju lokasi masih berkaitan dengan kawasan perumahan yang proses penyerahannya kepada pemerintah kota belum selesai.
Menurut Ronal, berbagai persoalan itu menunjukkan bahwa status hibah TPU hingga kini belum benar-benar bersih dan jelas sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Ia juga mengaku kecewa karena sejumlah rekomendasi DPRD hasil hearing maupun peninjauan lapangan sebelumnya dinilai belum ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.
“Kami menyayangkan karena sejak awal DPRD telah meminta adanya kepastian yang konkret. Jangan sampai waktu yang telah dihabiskan hanya berujung pada pembahasan tanpa realisasi yang nyata,” ujarnya.
DPRD pun meminta perusahaan tidak memandang persoalan TPU semata-mata sebagai urusan administratif.
Menurutnya, penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
“Kami berharap terdapat itikad baik dan keseriusan dari perusahaan. Apabila memang berniat menghibahkan lahan, maka kepastian hukum, luas area, dan kelayakan lahan harus benar-benar jelas bagi masyarakat,” tegas Ronal.
Ia memastikan DPRD Samarinda akan terus mengawal persoalan tersebut hingga warga Loa Bakung memperoleh kepastian terkait keberadaan TPU yang layak dan dapat digunakan masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kepastian yang nyata,” pungkasnya.(*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar