DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Soroti Ketidakjelasan Hibah Lahan TPU Loa Bakung dari PT BBE

lihat foto
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Persoalan hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda

Hingga kini, polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai belum menemui kepastian, bahkan berkembang menjadi persoalan baru terkait legalitas lahan dan penyusutan luas area hibah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan perjuangan masyarakat Loa Bakung untuk mendapatkan lahan pemakaman sebenarnya telah berlangsung cukup lama. 

Aspirasi tersebut mulai disampaikan secara resmi kepada DPRD sekitar Juni tahun lalu melalui kelompok rukun kematian warga setempat.

Sejak menerima aspirasi itu, DPRD disebut telah melakukan berbagai langkah mulai dari rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, hingga memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan pihak perusahaan tambang.

“Kurang lebih selama sembilan hingga sepuluh bulan persoalan ini terus kami kawal. Mulai dari hearing, peninjauan lapangan, hingga pemaparan hasil pengukuran terbaru, masyarakat sampai saat ini masih menantikan kepastian yang jelas,” ujar Ronal, pada Jumat (15/5/2026).

Dalam pemaparan terbaru yang dilakukan pemerintah kota bersama pihak terkait, hasil pengukuran menunjukkan luas lahan hibah yang tersedia hanya sekitar 1,2 hektare.

Luasan tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal yang pernah diajukan warga melalui surat resmi pemerintah kota pada 2012.

Ronal menjelaskan, pada awalnya warga melalui Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan pengadaan TPU seluas 15 hektare kepada pihak perusahaan. Namun dalam perkembangannya, luasan lahan yang dibahas terus mengalami pengurangan.

“Pada awal pengajuan, masyarakat berharap memperoleh lahan seluas 15 hektare. Kemudian berkembang menjadi sekitar 10 hektare, lalu saat survei lapangan disebut empat hektare, dan kini tersisa sekitar 1,2 hektare. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar