BorneoFlash.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalankan skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
JPU Roy Riady menyebut Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi. Nadiem juga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu.
Jaksa turut menyoroti kenaikan harta kekayaan Nadiem yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Dalam persidangan, JPU mengungkap keterkaitan pengadaan Chromebook dengan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Menurut jaksa, Google menanamkan investasi sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, tetapi pihak terkait tidak mencatat seluruh nilai investasi dalam administrasi. JPU menduga pihak tertentu sengaja menyamarkan nilai investasi untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti, hakim dapat menambah hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa juga mengkritik keterangan ahli dari tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem. JPU menilai para ahli tidak independen dan lebih banyak membela terdakwa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019 - 2022. Kasus itu juga menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar