“Kalaupun kemampuan keuangan daerah menurun, kemungkinan hanya ada penyesuaian terkait pendapatannya. Jadi bukan dalam posisi pemberhentian,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan menambah pegawai baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Inti poinnya, tidak boleh ada penambahan,” tegasnya.
Sementara itu, pemberhentian PPPK paruh waktu hanya dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminal.
“Kalau bermasalah, memakai narkoba atau terlibat kriminal, tentu ada sanksi. Itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” ujarnya.
Andi Faizal memastikan tenaga PPPK paruh waktu yang tetap disiplin dan menunjukkan kinerja baik akan terus mendapatkan kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.
“Kalau tidak melanggar dan bekerja dengan baik, saya kira langsung diperpanjang. Mekanismenya memang setiap tahun,” tutupnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar