BorneoFlash.com, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan dan justru memicu praktik ilegal yang sulit diawasi.
Sahib menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang selama ini telah berjalan cukup lama di sejumlah wilayah di Kota Bontang.
“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya, pada Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam selama ini berlangsung secara terbuka, namun belum didukung regulasi yang jelas dan tegas. Kondisi tersebut dinilai membuat penegakan aturan menjadi tidak efektif.
“Daripada terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga cukup besar,” katanya.
Meski mendorong revisi perda, Sahib menegaskan hal itu bukan berarti membuka ruang penjualan minuman keras secara bebas di seluruh wilayah kota.
Ia menekankan legalisasi hanya berlaku terbatas pada lokasi tertentu yang memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan ketat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar