BorneoFlash.com, SAMARINDA — Polemik mengenai Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.
Setelah sebelumnya mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut, kini sejumlah advokat publik menyoroti isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan TAGUPP.
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa penelusuran terhadap pergub dilakukan usai pihaknya menerima surat balasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait keberatan yang sebelumnya diajukan.
“Kami mengapresiasi respons pemerintah provinsi yang memberikan jawaban secara administratif terhadap surat keberatan yang telah kami sampaikan,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).
Dalam jawaban tersebut, Pemprov Kaltim tetap menyatakan bahwa SK pembentukan TAGUPP telah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Namun, menurut Dyah, sikap tersebut justru membuka ruang bagi pengujian lebih lanjut.
“Pemerintah tetap berpendapat bahwa keputusan tersebut sah. Bahkan apabila dianggap memiliki cacat hukum, kami diminta untuk membuktikannya. Artinya, ruang untuk penyelesaian melalui mekanisme hukum masih terbuka,” katanya.
Setelah melakukan kajian terhadap Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, pihak advokat mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, khususnya terkait persyaratan anggota TAGUPP.
Dyah menerangkan bahwa pada Pasal 9 huruf C disebutkan anggota tim ahli minimal memiliki pendidikan strata satu atau sederajat.
Selain itu, pada huruf D juga diatur bahwa anggota wajib mempunyai pengalaman dan keahlian sesuai bidang masing-masing yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai.
“Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa sebelum menetapkan anggota TAGUPP, gubernur setidaknya telah menerima dokumen riwayat hidup dari setiap calon anggota,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar