DPRD Kota Bontang

Larangan Guru Non-ASN Mulai 2027 Ancam Tambah Krisis Tenaga Pendidik di Bontang

lihat foto
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG – Rencana pemerintah pusat melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 dinilai berpotensi memperparah kekurangan tenaga pendidik di Kota Bontang

Pasalnya, saat ini saja Bontang masih kekurangan lebih dari 120 guru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh guru di sekolah negeri berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai penerapan aturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi di daerah. Ia menegaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Kita saat ini masih kekurangan sekitar 120 tenaga pengajar. Kalau nanti non-ASN tidak boleh lagi mengajar, tentu kekurangan guru di Bontang akan semakin besar,” ujarnya, pada Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan audiensi guna mencari solusi yang tepat.

Menurutnya, implementasi aturan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar