BorneoFlash.com, BONTANG — DPRD Kota Bontang mulai membuka peluang revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Regulasi yang mengatur jarak minimal 500 meter tempat hiburan malam (THM) dari fasilitas publik dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan wilayah kota saat ini.
Pembahasan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Bontang bersama pelaku usaha THM kawasan Berbas Pantai dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, pada Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Muhammad Rustam, mengakui perda yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut kini menghadapi kendala implementasi di lapangan.
Menurutnya, pertumbuhan kawasan permukiman dan fasilitas umum membuat sejumlah lokasi usaha yang sebelumnya tidak bermasalah kini otomatis masuk dalam radius larangan.
“Perkembangan wilayah sekarang sudah berubah jauh dibanding saat perda ini dibuat,” ujar Rustam.
Dalam aturan tersebut, usaha karaoke, pub, diskotek, rumah biliar, hingga panti pijat diwajibkan berjarak minimal 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.
Namun, para pelaku usaha menilai aturan itu sulit diterapkan secara kaku karena beberapa fasilitas umum justru dibangun setelah usaha mereka lebih dulu beroperasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar