BorneoFlash.com, BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memastikan tenaga PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan kontrak kerja setiap tahun selama menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, mekanisme perpanjangan kontrak tahunan merupakan bagian teknis dari sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.
Menurutnya, kebijakan utama pemerintah pusat adalah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru di luar skema ASN maupun PPPK.
“Poin utama dari kementerian adalah tidak ada lagi pengangkatan honorer baru. Jadi, kita tidak lagi mengangkat pegawai outsourcing atau pegawai lainnya di luar ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu,” ujarnya, pada Selasa (12/5/2026).
Andi Faizal menjelaskan, selama PPPK paruh waktu tidak melanggar kontrak kerja maupun aturan yang berlaku, maka pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang masa kerja mereka.
“Ketika PPPK paruh waktu ini tidak melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja, tentu tidak ada alasan untuk tidak melakukan perpanjangan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kemungkinan adanya penyesuaian apabila kondisi keuangan daerah mengalami penurunan, khususnya terkait besaran pendapatan pegawai. Namun, penyesuaian tersebut tidak mengarah pada pemberhentian tenaga kerja.
“Kalaupun kemampuan keuangan daerah menurun, kemungkinan hanya ada penyesuaian terkait pendapatannya. Jadi bukan dalam posisi pemberhentian,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan menambah pegawai baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Inti poinnya, tidak boleh ada penambahan,” tegasnya.
Sementara itu, pemberhentian PPPK paruh waktu hanya dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminal.
“Kalau bermasalah, memakai narkoba atau terlibat kriminal, tentu ada sanksi. Itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” ujarnya.
Andi Faizal memastikan tenaga PPPK paruh waktu yang tetap disiplin dan menunjukkan kinerja baik akan terus mendapatkan kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.
“Kalau tidak melanggar dan bekerja dengan baik, saya kira langsung diperpanjang. Mekanismenya memang setiap tahun,” tutupnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar