BorneoFlash.com, BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memastikan tenaga PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan kontrak kerja setiap tahun selama menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, mekanisme perpanjangan kontrak tahunan merupakan bagian teknis dari sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.
Menurutnya, kebijakan utama pemerintah pusat adalah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru di luar skema ASN maupun PPPK.
“Poin utama dari kementerian adalah tidak ada lagi pengangkatan honorer baru. Jadi, kita tidak lagi mengangkat pegawai outsourcing atau pegawai lainnya di luar ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu,” ujarnya, pada Selasa (12/5/2026).
Andi Faizal menjelaskan, selama PPPK paruh waktu tidak melanggar kontrak kerja maupun aturan yang berlaku, maka pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang masa kerja mereka.
“Ketika PPPK paruh waktu ini tidak melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja, tentu tidak ada alasan untuk tidak melakukan perpanjangan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kemungkinan adanya penyesuaian apabila kondisi keuangan daerah mengalami penurunan, khususnya terkait besaran pendapatan pegawai. Namun, penyesuaian tersebut tidak mengarah pada pemberhentian tenaga kerja.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar