BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan informasi tersebut setelah menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11/5/2026. Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo.
“Dari barang bukti yang kami amankan dan sita, penyidik menemukan informasi tentang upaya menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, pihak tertentu berupaya mengondisikan proses penyidikan kasus Bea Cukai. Menurut dia, tindakan itu masuk kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, penyidik KPK mempertimbangkan penerapan pasal pidana perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4/2/2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Kemudian pada 26/2/2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Pada 27/2/2026, KPK juga mengungkap dugaan korupsi pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Bea Cukai.
Sementara itu, Heri Black sempat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 8 Mei 2026, namun tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar