Namun, setelah terbit PermenPAN Nomor 7 Tahun 2022, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan mekanisme kerja berbasis tim.
Dalam sistem baru itu, fungsi koordinasi dijalankan langsung melalui tim kerja yang dibentuk masing-masing perangkat daerah. Penunjukan ketua tim dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kemampuan teknis, dan keterampilan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
“Pelaksanaan koordinasi kini dilakukan melalui tim kerja, sedangkan penunjukan ketua tim mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan ASN yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Agatha, jabatan ketua tim tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Perangkat daerah juga diberikan kewenangan untuk menunjuk ASN lain yang dinilai memenuhi syarat dan memiliki kinerja baik.
Ia menambahkan, penyesuaian sistem kerja tersebut kini mulai diterapkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Sosialisasi surat edaran wali kota juga menjadi pedoman bagi ASN dalam memahami pola penugasan dan mekanisme koordinasi lintas unit kerja.
“Perangkat daerah tetap dapat menunjuk ASN lain sebagai ketua tim sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai dan capaian kinerja yang baik,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar