Pemkot Samarinda

Satpol PP Bongkar Bangunan di Lahan Milik Pemkot Samarinda

lihat foto
Satpol PP Samarinda Melakukan Penertiba terhadap Lima Tempat Usaha Semi Permanen di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Satpol PP Samarinda Melakukan Penertiba terhadap Lima Tempat Usaha Semi Permanen di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026). 

Penertiban dilakukan dengan pengamanan aparat gabungan serta bantuan alat pembongkaran setelah para penghuni dinilai tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, bagian hukum, hingga bidang aset Pemerintah Kota Samarinda.

Sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai lokasi usaha dibongkar petugas secara bertahap.

lihat foto
Satpol PP Samarinda Melakukan Penertiba terhadap Lima Tempat Usaha Semi Permanen di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Satpol PP Samarinda Melakukan Penertiba terhadap Lima Tempat Usaha Semi Permanen di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ketua RT 12, Dantoro, menjelaskan bahwa pada awalnya lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk membantu seorang warga lanjut usia yang ingin membuka usaha kecil.

“Pada mulanya lokasi itu dipergunakan untuk membantu seorang nenek yang masih ingin berusaha. Saat itu hanya dibangun warung kopi sederhana karena kondisi lahannya juga masih becek,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.

Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan di area tersebut terus bertambah hingga meluas. Dantoro menuturkan, lahan yang ditempati itu sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar