BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (12/5/2026).
Penertiban dilakukan dengan pengamanan aparat gabungan serta bantuan alat pembongkaran setelah para penghuni dinilai tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, bagian hukum, hingga bidang aset Pemerintah Kota Samarinda.
Sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai lokasi usaha dibongkar petugas secara bertahap.

Ketua RT 12, Dantoro, menjelaskan bahwa pada awalnya lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk membantu seorang warga lanjut usia yang ingin membuka usaha kecil.
“Pada mulanya lokasi itu dipergunakan untuk membantu seorang nenek yang masih ingin berusaha. Saat itu hanya dibangun warung kopi sederhana karena kondisi lahannya juga masih becek,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan di area tersebut terus bertambah hingga meluas. Dantoro menuturkan, lahan yang ditempati itu sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar