BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menghapus penggunaan istilah koordinator dan subkoordinator di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 4585 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026).
Perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam aturan terbaru tersebut, sistem kerja ASN kini lebih menitikberatkan pada pola tim kerja dibanding struktur koordinator seperti sebelumnya.
PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, menjelaskan bahwa istilah koordinator dan subkoordinator sudah tidak lagi digunakan dalam tata kelola ASN saat ini.
“Penggunaan nomenklatur koordinator maupun subkoordinator telah dihapus menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB,” ujar Agatha Sabrina.
Ia menerangkan, sebelumnya pengaturan mengenai posisi koordinator dan subkoordinator masih tercantum dalam PermenPAN Nomor 17 Tahun 2021.
Namun, setelah terbit PermenPAN Nomor 7 Tahun 2022, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan mekanisme kerja berbasis tim.
Dalam sistem baru itu, fungsi koordinasi dijalankan langsung melalui tim kerja yang dibentuk masing-masing perangkat daerah. Penunjukan ketua tim dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kemampuan teknis, dan keterampilan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
“Pelaksanaan koordinasi kini dilakukan melalui tim kerja, sedangkan penunjukan ketua tim mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan ASN yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Agatha, jabatan ketua tim tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Perangkat daerah juga diberikan kewenangan untuk menunjuk ASN lain yang dinilai memenuhi syarat dan memiliki kinerja baik.
Ia menambahkan, penyesuaian sistem kerja tersebut kini mulai diterapkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Sosialisasi surat edaran wali kota juga menjadi pedoman bagi ASN dalam memahami pola penugasan dan mekanisme koordinasi lintas unit kerja.
“Perangkat daerah tetap dapat menunjuk ASN lain sebagai ketua tim sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai dan capaian kinerja yang baik,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar