Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Terapkan Pola Kerja Baru untuk ASN, Apa yang Berubah?

lihat foto
PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, saat menjelaskan penghapusan istilah koordinator. Foto: HO/Bag. Organisasi Setda Kota Samarinda
PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, saat menjelaskan penghapusan istilah koordinator. Foto: HO/Bag. Organisasi Setda Kota Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menghapus penggunaan istilah koordinator dan subkoordinator di lingkungan organisasi perangkat daerah. 

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 4585 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026).

Perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam aturan terbaru tersebut, sistem kerja ASN kini lebih menitikberatkan pada pola tim kerja dibanding struktur koordinator seperti sebelumnya.

PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, menjelaskan bahwa istilah koordinator dan subkoordinator sudah tidak lagi digunakan dalam tata kelola ASN saat ini.

“Penggunaan nomenklatur koordinator maupun subkoordinator telah dihapus menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB,” ujar Agatha Sabrina.

Ia menerangkan, sebelumnya pengaturan mengenai posisi koordinator dan subkoordinator masih tercantum dalam PermenPAN Nomor 17 Tahun 2021.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar