DPRD Kota Bontang

DPRD Bontang Dorong Revisi Perda Miras dan THM, Sahib: Jangan Lagi “Kucing-Kucingan”

lihat foto
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. Foto: BorneoFlash/IST
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. Foto: BorneoFlash/IST

“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.

Ia menilai kejelasan aturan nantinya akan mempermudah pengawasan pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha.

“Kalau memang ada izin dan pengawasannya jelas, Satpol PP juga tidak perlu lagi bolak-balik melakukan penertiban di tempat yang memang diperbolehkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahib juga mengungkap temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi itu menjadi bukti masih maraknya praktik ilegal akibat lemahnya regulasi dan pengawasan.

“Saya tidak mau pura-pura seakan semuanya bersih. Faktanya ada. Maka lebih baik kita cari solusi bersama supaya pelaku usaha tenang dan penegak hukum juga tenang,” katanya.

Meski demikian, Sahib tetap mengingatkan agar pengaturan peredaran minuman beralkohol tetap mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai kota agamis.

Karena itu, pengawasan dan pembatasan tetap harus dilakukan secara ketat agar tidak menyasar masyarakat umum.

“Kalau memang ada wilayah khusus dan pengawasan ketat, itu tidak masalah. Yang penting jangan sampai dijual bebas di sembarang tempat,” pungkasnya. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar