BorneoFlash.com, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan dan justru memicu praktik ilegal yang sulit diawasi.
Sahib menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang selama ini telah berjalan cukup lama di sejumlah wilayah di Kota Bontang.
“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya, pada Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam selama ini berlangsung secara terbuka, namun belum didukung regulasi yang jelas dan tegas. Kondisi tersebut dinilai membuat penegakan aturan menjadi tidak efektif.
“Daripada terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga cukup besar,” katanya.
Meski mendorong revisi perda, Sahib menegaskan hal itu bukan berarti membuka ruang penjualan minuman keras secara bebas di seluruh wilayah kota.
Ia menekankan legalisasi hanya berlaku terbatas pada lokasi tertentu yang memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan ketat.
“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.
Ia menilai kejelasan aturan nantinya akan mempermudah pengawasan pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha.
“Kalau memang ada izin dan pengawasannya jelas, Satpol PP juga tidak perlu lagi bolak-balik melakukan penertiban di tempat yang memang diperbolehkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahib juga mengungkap temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi itu menjadi bukti masih maraknya praktik ilegal akibat lemahnya regulasi dan pengawasan.
“Saya tidak mau pura-pura seakan semuanya bersih. Faktanya ada. Maka lebih baik kita cari solusi bersama supaya pelaku usaha tenang dan penegak hukum juga tenang,” katanya.
Meski demikian, Sahib tetap mengingatkan agar pengaturan peredaran minuman beralkohol tetap mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai kota agamis.
Karena itu, pengawasan dan pembatasan tetap harus dilakukan secara ketat agar tidak menyasar masyarakat umum.
“Kalau memang ada wilayah khusus dan pengawasan ketat, itu tidak masalah. Yang penting jangan sampai dijual bebas di sembarang tempat,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar