Rustam menilai evaluasi regulasi perlu dilakukan agar perda tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum.
Meski membuka peluang revisi, DPRD menegaskan pembahasan nantinya tetap mempertimbangkan aspek sosial, ketertiban umum, dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Ketua THM Berbas Pantai, Syahril, mengungkapkan banyak pelaku usaha kini mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas usaha akibat terbentur aturan radius tersebut.
“Usaha sudah lama ada. Tapi setelah kawasan berkembang, tiba-tiba dianggap melanggar radius,” katanya.
Menurut Syahril, pelaku usaha tidak mempersoalkan keberadaan regulasi, namun berharap pemerintah dapat menyesuaikan aturan dengan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal perizinan, tetapi sudah menyangkut efektivitas regulasi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, DPMPTSP Bontang menegaskan seluruh pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan semua pelaku usaha bisa mengajukan izin, tetapi tetap melihat peruntukan wilayahnya,” ujar Jafung Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Febrri Manik. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar