Menurut Sunggono, penilaian terhadap IPAL tidak hanya dilihat dari fasilitas yang dibangun, tetapi lebih pada hasil akhir limbah yang dihasilkan. Air buangan harus memenuhi kriteria tertentu sebelum dinyatakan layak.
“Yang dilihat itu hasil akhirnya. Air limbah harus jernih, tidak berbau, dan tidak menimbulkan pencemaran. Kalau itu terpenuhi, baru bisa dikatakan sesuai standar,” bebernya.
Ia menambahkan, meskipun secara kasat mata sudah memenuhi syarat, pengujian lanjutan tetap dilakukan melalui laboratorium untuk memastikan kualitas air benar-benar sesuai baku mutu yang ditetapkan.
“Secara teknis tetap harus diuji di laboratorium DLHK. Jadi tidak hanya dilihat dari luar saja, tapi juga dari hasil uji kualitasnya,” tegasnya.
Pemkab Kukar, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar lingkungan sebelum beroperasi penuh. Hal ini dilakukan agar program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama terkait pencemaran.
“Program ini penting, tapi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. Jadi semua harus sesuai standar sebelum dijalankan,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar