Berita Nasional Terkini

Kasus Gas PGN Rp255 Miliar, Sidang Perdana Hendi Prio Santoso Kembali Digelar

lihat foto
Arsip - Tersangka kasus korupsi jual beli gas, Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/RENO E.
Arsip - Tersangka kasus korupsi jual beli gas, Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/RENO E.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026) sempat ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, turut terlibat terdakwa lain yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Arso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Kerugian tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada pihak Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas.

Padahal, PGN bukan lembaga pembiayaan maupun entitas yang berwenang memberikan pinjaman dana.

Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait larangan praktik jual beli gas secara bertingkat.

Tak hanya itu, transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) yang memadai.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta turut melibatkan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar