BorneoFlash.com, KUKAR - Pemenuhan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) kini menjadi perhatian utama dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Fasilitas ini ditegaskan sebagai syarat penting dalam menunjang operasional layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG MBG Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa ketentuan terkait IPAL memang sempat mengalami penyesuaian. Namun secara prinsip, seluruh SPPG tetap diwajibkan memenuhi standar tersebut.
“Memang ada perubahan aturan terkait IPAL. Namun pada prinsipnya, seluruh SPPG diwajibkan memiliki IPAL. Hal ini juga sudah kami ingatkan, tetapi masih ada yang belum menyelesaikannya,” ungkap Sunggono, pada Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan limbah menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pengelola SPPG didorong untuk segera melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.
Upaya pembinaan pun terus dilakukan melalui evaluasi rutin setiap dua pekan. Dalam proses ini, tim penilaian melakukan verifikasi langsung sekaligus memberikan pendampingan kepada pengelola.
Selain itu, satuan tugas (satgas) juga diterjunkan ke lapangan untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai standar.
“Satgas juga turun untuk memastikan perbaikan sesuai standar,” tutur Sunggono.
Diketahui, dari total SPPG yang beroperasi di Kukar, sebanyak 27 unit dikelola oleh yayasan sebagai mitra. Pemerintah berharap seluruh pengelola dapat segera memenuhi ketentuan agar layanan pemenuhan gizi bagi pelajar dapat berjalan optimal. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar