Pemkab Kutai Kartanegara

Pedagang TAS Dapat Relaksasi Retribusi Lima Bulan, Pembayaran Mulai Berlaku Juni 2026

lihat foto
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan relaksasi pembayaran retribusi kepada pedagang di kawasan Tangga Arung Square (TAS) selama lima bulan. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan relaksasi diberikan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari para pedagang terkait kondisi usaha saat ini.

"Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil," Jelasnya, pada Selasa (2/6/2026). 

Menurut Sayid, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Selain daya beli masyarakat yang masih rendah, pedagang juga menghadapi persaingan dengan perdagangan digital yang terus berkembang.

Ia menambahkan, perlambatan perputaran ekonomi akibat kebijakan efisiensi anggaran turut memengaruhi aktivitas perdagangan di daerah.

"Kita paham kondisi sekarang tidak mudah. Daya beli masyarakat rendah, perdagangan online juga berkembang pesat, ditambah efisiensi anggaran yang berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Karena itu pemerintah memberikan relaksasi agar pedagang bisa lebih terbantu," paparnya. 

Di sisi lain, Disperindag memastikan tarif retribusi yang berlaku di TAS tidak mengalami perubahan. Tarif tetap mengacu pada ketentuan pengklasteran pedagang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Sayid menegaskan informasi mengenai kenaikan retribusi hingga Rp2.000 per pekan tidak benar. Untuk kawasan TAS, tarif yang dikenakan kepada pedagang tetap sebesar Rp600 per pekan sesuai klasifikasi jumlah pedagang yang ada. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar