Berita Nasional Terkini

Kejagung Ungkap Tiga Tersangka Korupsi MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

lihat foto
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyelewengan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penyidik menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan BGN menyalurkan insentif sekitar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, penyidik masih merahasiakan modus dugaan penyelewengan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kejagung juga fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan belum menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menduga para tersangka menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG secara melawan hukum dan melanggar aturan dalam pengadaan barang serta jasa Program MBG.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar