BorneoFlash.com, KUKAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menjatuhkan 143 sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Data tersebut menunjukkan upaya pengawasan lingkungan di daerah tetap berjalan melalui mekanisme pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan lapangan, laporan masyarakat, maupun temuan yang diperoleh petugas saat melakukan pemeriksaan.
"Jadi bukan berarti tidak ada tindakan. Sejak 2017 sampai 2025 tercatat ada 143 sanksi administratif yang telah diberikan," ucap Taufik, pada Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan jumlah sanksi tidak selalu menggambarkan jumlah perusahaan yang ditindak. Dalam beberapa kasus, satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi karena ditemukan beberapa pelanggaran yang berbeda.
Menurut Taufik, pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Mulai dari pengelolaan tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas yang tidak memadai, hingga kondisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Ada temuan seperti tempat penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, atap yang bocor, tidak tersedia sarana tanggap darurat, atau limbah yang tidak tertangani dengan baik. Temuan seperti itu tentu harus ditindaklanjuti," tuturnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar