Pemerintah Kota Samarinda

Pertamini Masih Menjamur, Pemkot Samarinda Kedepankan Pendekatan Persuasif

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan mesin Pertamini di Kota Samarinda sebenarnya telah diberlakukan sejak 2024. Namun hingga kini, keberadaan usaha tersebut masih banyak dijumpai di berbagai wilayah kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dilandasi pertimbangan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Penjualan BBM tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan terkait perizinan usaha hilir minyak dan gas juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin niaga resmi.

“Surat larangan sudah diterbitkan dan masyarakat telah diimbau, namun masih ada yang menjalankan usaha tersebut,” ujar pada Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan pelarangan juga dipengaruhi oleh sejumlah kejadian kebakaran yang pernah terjadi di lokasi penjualan BBM eceran dan Pertamini pada tahun-tahun sebelumnya. 

Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar