Berita Nasional

BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula untuk Bayi 0-6 Bulan

lihat foto
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang di bangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (12/5/2026). FO
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang di bangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (12/5/2026). FOTO : ANTARA/Nur Imansyah/am.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Ia memastikan Program MBG tidak menyediakan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan.

Dadan menjelaskan BGN menyusun kebijakan tersebut dengan mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, Program MBG tidak memberikan intervensi formula bayi. Karena itu, MBG sama sekali tidak menyediakan opsi formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan pemerintah menyelaraskan kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Dadan juga menjelaskan negara mengatur penggunaan produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus bagi ibu hamil dan menyusui.

Namun, Program MBG hanya menggunakan produk tersebut sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

“Artinya, tenaga kesehatan hanya memberikan produk itu pada kasus dan waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Produk tersebut bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan secara bebas atau massal, dan bukan sarana promosi industri susu,” tegasnya.

Dadan menekankan Program MBG tetap memprioritaskan pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta pemberian intervensi gizi sesuai kebutuhan medis dan kondisi di lapangan.

Selain itu, Dadan menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Karena itu, aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, ibu menyusui, atau kelompok 3B.

Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 menjadi petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok 3B.

BGN bersama Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas saat ini merevisi pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan dalam Program MBG bagi kelompok 3B.

Menurut Dadan, BGN melakukan revisi tersebut untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

BGN juga mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak terhadap pelaksanaan Program MBG.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar