BorneoFlash.com, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang penyelenggara hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4),” ujar Kapolres, Selasa.
Dua tersangka masing-masing berinisial YI (36) dan K (35) diamankan setelah sempat melarikan diri. Polisi bahkan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban, serta beberapa botol minuman keras dan minuman ringan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4) di kediaman korban, Dadang (57), di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, saat berlangsungnya resepsi pernikahan anaknya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar