BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang dugaan penggelapan dalam bisnis jual beli solar yang menyeret Handy Aliansyah kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Majelis hakim menyoroti aliran dana sebesar 15,5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp232,5 miliar yang pernah diterima perusahaan milik terdakwa dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013.
Fakta tersebut terungkap dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (21/5/2026), saat Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana tersebut di tengah kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama yang hingga kini disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Anda sudah menerima pembayaran tahun 2013 dari PT CEM, walaupun tersendat, tetap dibayar,” ujar Hakim Indah di hadapan terdakwa.
Dalam persidangan dijelaskan, perusahaan terdakwa, PT Dharma Putra Karsa, menerima pembayaran secara bertahap dari hasil penjualan solar ke sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS.
Majelis hakim menilai dana tersebut seharusnya dapat diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.
“Anda kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” tegas hakim.
Namun, Handy Aliansyah berdalih bahwa perusahaannya saat itu juga memiliki tanggungan kepada sejumlah pihak lain. "Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucapnya.
Meski demikian, majelis hakim mengingatkan pembayaran kepada PT PetroTrans Utama seharusnya menjadi prioritas.
Dalam sidang, Handy juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum melunasi seluruh kewajibannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar