BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wacana kenaikan harga tiket pesawat akibat penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat yang masih bergantung pada transportasi udara.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait untuk membahas dampak kenaikan tarif penerbangan tersebut.
Penyesuaian fuel surcharge sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam regulasi tersebut, besaran biaya tambahan penerbangan dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar pesawat.
Kebijakan itu memungkinkan penerapan surcharge mulai dari 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, bergantung pada fluktuasi harga avtur di lapangan.
Celni menegaskan DPRD Samarinda tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat tidak hanya berdampak terhadap kegiatan pemerintahan, tetapi juga memengaruhi masyarakat secara umum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar