Berita Nasional

Menkeu Yakin IHSG Menguat Setelah Investor Memahami Peran BUMN Ekspor

lihat foto
Arsip foto - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat/tom.
Arsip foto - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat/tom.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan menguat setelah investor memahami dampak pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.

Purbaya menilai koreksi IHSG terjadi karena investor masih menunggu kepastian mengenai arah dan mekanisme kerja badan baru tersebut.

“Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau nanti mereka sudah mengerti dampaknya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

BUMN khusus ekspor yang dimaksud yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

PT DSI berada langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan bertugas memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor tersebut untuk menekan dugaan praktik kurang bayar (underinvoicing) pada ekspor komoditas yang merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.

“Underinvoicing nanti akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya pemilik perusahaan mainkan di luar negeri, sekarang harusnya bisa langsung terefleksi di penjualan yang murni,” jelas Purbaya.

Menurut Purbaya, mekanisme baru tersebut juga berpotensi meningkatkan keuntungan perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa.

“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya bagi yang listed di bursa dan dilaporkan. Jadi, langkah ini seharusnya meningkatkan valuasi perusahaan-perusahaan di pasar saham,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), termasuk aturan mengenai BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.

Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, saat memaparkan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

PT DSI akan menjalankan perannya dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31/12/2026, DSI akan bertindak sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang dimulai Januari 2027, DSI akan menjalankan bisnis sebagai perusahaan trader dengan membeli langsung komoditas dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Pemerintah memastikan seluruh dana hasil penjualan tersebut akan kembali ke Indonesia. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar