“Pelaksanaan WFA bukan berarti ASN bebas dari tugas. Mereka tetap wajib bekerja, menjaga responsivitas, serta memastikan seluruh tanggung jawabnya terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terdampak oleh kebijakan tersebut, mengingat tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari luar kantor.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung normal. Oleh karena itu, ada fungsi-fungsi tertentu yang tetap mengharuskan kehadiran pegawai di kantor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin selama menjalankan WFA, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi kewajiban atau kurang responsif.
Melalui kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan produktivitas kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar