Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Tegaskan WFA Bukan Libur, ASN Wajib Tetap Bekerja

lihat foto
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberlakukan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi penghematan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa penerapan WFA yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jumat menunjukkan hasil positif, terutama dalam menekan penggunaan listrik di perkantoran serta konsumsi bahan bakar pegawai.

“Kebijakan WFA akan tetap dilanjutkan karena tidak hanya memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi yang sedang kami dorong,” ungkapnya, pada Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional, termasuk penentuan hari pelaksanaannya dalam satu minggu.

“Kami masih menantikan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama terkait penetapan hari pelaksanaan apabila kebijakan ini diterapkan secara nasional,” jelasnya.


Sri menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur. ASN tetap dituntut menjalankan kewajiban pekerjaan secara penuh, termasuk melakukan presensi serta menjaga komunikasi selama jam kerja berlangsung.

“Pelaksanaan WFA bukan berarti ASN bebas dari tugas. Mereka tetap wajib bekerja, menjaga responsivitas, serta memastikan seluruh tanggung jawabnya terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa layanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terdampak oleh kebijakan tersebut, mengingat tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari luar kantor.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung normal. Oleh karena itu, ada fungsi-fungsi tertentu yang tetap mengharuskan kehadiran pegawai di kantor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin selama menjalankan WFA, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi kewajiban atau kurang responsif.

Melalui kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan produktivitas kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar