Berita Nasional

KPK Ungkap Strategi Cegah Korupsi Politik, Usulkan Revisi UU Pemilu dan Parpol

lihat foto
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO : ANTARA/Rio Feisal
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO : ANTARA/Rio Feisal

BorneoFlash.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyerahkan laporan resmi beserta rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. Ia menegaskan langkah ini bertujuan mendorong reformasi sistem politik di Indonesia.

Budi menjelaskan, KPK mengajukan tiga rekomendasi utama yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pertama, KPK mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini mencakup perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan serta rekapitulasi suara, hingga penguatan sanksi.

Kedua, KPK meminta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Revisi ini menekankan standardisasi pendidikan politik, penguatan kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai aturan ini penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai.

Budi menegaskan, praktik pembelian suara menjadi salah satu pintu masuk korupsi yang terus berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal menjadi langkah strategis dalam pencegahan korupsi.

Ia menambahkan, penerapan ketiga rekomendasi tersebut akan memperbaiki tata kelola partai politik, terutama dalam aspek kaderisasi dan pendidikan politik. Selain memperkuat demokrasi, langkah ini juga mendorong proses kaderisasi dan kandidasi yang lebih transparan serta akuntabel. (*

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar