BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa setelah kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 disetujui bersama DPRD pada Rapat Paripurna.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan surat edaran terbaru memberi ruang bagi OPD untuk memulai tahapan pengadaan segera setelah KUA-PPAS disepakati, meskipun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum terbit.
“Sekarang kami tegaskan, begitu KUA-PPAS disepakati, OPD sudah bisa memulai proses pengadaan. Tahapan pemilihan penyedia, baik melalui e-katalog, swakelola, maupun metode lainnya, bisa berjalan. Kontrak ditandatangani setelah DPA disahkan,” ujarnya saat Sosialisasi ASB Non Fisik pada RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Senin (11/8/2025).
Agus mengingatkan percepatan ini penting karena waktu pelaksanaan perubahan APBD sangat terbatas, hanya tiga hingga empat bulan.
Ia juga menyoroti masalah berulang ketika koreksi hasil asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak ditindaklanjuti, sehingga data antara RKA dan DPA tidak sinkron dan berpotensi menjadi temuan audit.
“Kalau ada koreksi, segera perbaiki. Kalau tidak, kepala OPD harus membuat surat pernyataan bahwa perbaikan akan dilakukan dan siap menanggung risiko jika ada temuan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot mulai menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) Non Fisik untuk menyeragamkan nilai anggaran kegiatan sejenis di seluruh OPD. Misalnya, kegiatan sosialisasi dengan jumlah peserta sama harus memiliki anggaran setara, sehingga menghindari perbedaan mencolok yang dapat memicu temuan.