Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menambahkan percepatan pembahasan KUA-PPAS memberi waktu lebih panjang bagi OPD. Jika DPA rampung akhir Agustus, OPD memiliki waktu efektif empat bulan untuk melaksanakan kegiatan, ditambah kesempatan memulai pengadaan sejak KUA-PPAS disepakati.
Muhaimin juga mengingatkan agar OPD segera mengusulkan dokumen pendukung seperti Standar Satuan Anggaran (SSA) dan Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa (RKBB) untuk perubahan 2025 dan APBD 2026. “Kalau terlambat, nanti kejar-kejaran terus,” ungkapnya.
Untuk penerapan ASB untuk seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Balikpapan dapat terlaksana. Melalui aksi perubahan dari Saudara Puput diharapkan bisa dilaksanakan di Kota Balikpapan.
Ia mencontohkan ada kegiatan sosialisasi, pada OPD A nilainya Rp 35 juta dengan jumlah 100 orang, akan tetapi di OPD B misalnya orangnya 100 nilainya Rp 50 juta. Bahkan, tempat pelaksanaan juga sama di Samarinda dan Balikpapan.
“Nah ini harusnya tidak boleh terjadi. Karena nanti pasti akan bisa menjadi temuan. Mudah-mudahan nanti pada saat sosialisasi ini bisa menyamakan persepsi kita semua,” terangnya.
Apalagi saat ini, proses lelang sekarang sudah dipermudah lewat e-katalog dan konsolidasi pengadaan. “Tinggal bagaimana OPD disiplin mengikuti tahapan agar pelaksanaan APBD sesuai aturan dan bebas temuan,” ujarnya.
Adanya percepatan ini, Pemkot optimistis pelaksanaan APBD akan lebih efektif, tepat waktu, dan akuntabel.