BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan berlangsung dengan pengawasan ketat dan sistem yang sepenuhnya digital.
Tahun ini, pelaksanaan SPMB mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan larangan gratifikasi serta praktik titip-menitip siswa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, saat Konferensi Pers di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Irfan, surat edaran tersebut menjadi penguat komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Semua proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak ada interaksi langsung antara panitia dan pendaftar. Ini untuk meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Selain pengawasan eksternal dari KPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga membentuk tim pengawasan internal melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diketuai langsung oleh Inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan.
Dari sisi teknis, Disdikbud bekerja sama dengan Telkom Indonesia dalam pengelolaan laman resmi pendaftaran di web spmb.balikpapan.id
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi (ferval), dilakukan secara daring.
“Orang tua tidak perlu datang hanya untuk mengambil antrean. Sistem akan otomatis memberikan jadwal lengkap dengan hari, tanggal, dan jam pelayanan,” jelas Irfan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar