Pemkot Balikpapan

OPD Segera Proses Pengadaan Pasca Kesepakatan KUA-PPAS dan Terapkan ASB Non Fisik

lihat foto
Sosialisasi ASB Non Fisik pada RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Senin (11/8/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sosialisasi ASB Non Fisik pada RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Senin (11/8/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa setelah kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 disetujui bersama DPRD pada Rapat Paripurna.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan surat edaran terbaru memberi ruang bagi OPD untuk memulai tahapan pengadaan segera setelah KUA-PPAS disepakati, meskipun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum terbit.

“Sekarang kami tegaskan, begitu KUA-PPAS disepakati, OPD sudah bisa memulai proses pengadaan. Tahapan pemilihan penyedia, baik melalui e-katalog, swakelola, maupun metode lainnya, bisa berjalan. Kontrak ditandatangani setelah DPA disahkan,” ujarnya saat Sosialisasi ASB Non Fisik pada RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Senin (11/8/2025).

Agus mengingatkan percepatan ini penting karena waktu pelaksanaan perubahan APBD sangat terbatas, hanya tiga hingga empat bulan.

Ia juga menyoroti masalah berulang ketika koreksi hasil asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tidak ditindaklanjuti, sehingga data antara RKA dan DPA tidak sinkron dan berpotensi menjadi temuan audit.

“Kalau ada koreksi, segera perbaiki. Kalau tidak, kepala OPD harus membuat surat pernyataan bahwa perbaikan akan dilakukan dan siap menanggung risiko jika ada temuan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot mulai menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) Non Fisik untuk menyeragamkan nilai anggaran kegiatan sejenis di seluruh OPD. Misalnya, kegiatan sosialisasi dengan jumlah peserta sama harus memiliki anggaran setara, sehingga menghindari perbedaan mencolok yang dapat memicu temuan.


Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menambahkan percepatan pembahasan KUA-PPAS memberi waktu lebih panjang bagi OPD. Jika DPA rampung akhir Agustus, OPD memiliki waktu efektif empat bulan untuk melaksanakan kegiatan, ditambah kesempatan memulai pengadaan sejak KUA-PPAS disepakati.

Muhaimin juga mengingatkan agar OPD segera mengusulkan dokumen pendukung seperti Standar Satuan Anggaran (SSA) dan Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa (RKBB) untuk perubahan 2025 dan APBD 2026. “Kalau terlambat, nanti kejar-kejaran terus," ungkapnya.

Untuk penerapan ASB untuk seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Balikpapan dapat terlaksana. Melalui aksi perubahan dari Saudara Puput diharapkan bisa dilaksanakan di Kota Balikpapan.

Ia mencontohkan ada kegiatan sosialisasi, pada OPD A nilainya Rp 35 juta dengan jumlah 100 orang, akan tetapi di OPD B misalnya orangnya 100 nilainya Rp 50 juta. Bahkan, tempat pelaksanaan juga sama di Samarinda dan Balikpapan.

"Nah ini harusnya tidak boleh terjadi. Karena nanti pasti akan bisa menjadi temuan.

Mudah-mudahan nanti pada saat sosialisasi ini bisa menyamakan persepsi kita semua," terangnya.

Apalagi saat ini, proses lelang sekarang sudah dipermudah lewat e-katalog dan konsolidasi pengadaan. "Tinggal bagaimana OPD disiplin mengikuti tahapan agar pelaksanaan APBD sesuai aturan dan bebas temuan,” ujarnya.

Adanya percepatan ini, Pemkot optimistis pelaksanaan APBD akan lebih efektif, tepat waktu, dan akuntabel.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar