BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan, pada hari Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan pijakan strategis pembangunan kota lima tahun ke depan.
Ia menilai, proses penyusunan yang matang, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi kunci dalam melahirkan dokumen pembangunan yang tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga relevan terhadap tantangan zaman.
“RPJMD ini adalah arah kompas kita bersama untuk membawa Balikpapan menjadi kota global yang nyaman untuk semua dalam bingkai Madinatul Iman. Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen kita menuju kota yang maju, berdaya saing, dan menjunjung tinggi nilai spiritual serta harmoni sosial,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan bahwa Raperda RPJMD ini telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil tersebut, secara substansi, raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun putusan pengadilan, dan dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.