DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Hak dan Kewajiban Masyarakat

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penyerahan Piagam Wajib Pajak, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). 

 

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta dan disaksikan oleh Wakil Walikota Balikpapan beserta perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya bertempat di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025).

 

Dalam sambutannya Heru Narwanta menyampaikan Piagam ini merupakan upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan wajib pajak.

 

“Pelaksanaan Hak dan Kewajiban wajib pajak tetap harus mengutamakan sikap kolaboratif dan partisipatif dari Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak” ujar Heru Narwanta.

 

Hadir secara langsung Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., untuk menerima piagam wajib pajak sebagai simbol sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang inklusif, transparan dan berkelanjutan. 

 

“Peluncuran piagam ini menjadi bukti bahwa Kantor Wilayah DJP Kaltimtara tidak menjalan fungsi pemungutan pajak tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan” ungkap Bagus Susetyo dalam sambutanya.

 

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta saat peluncuran piagam wajib pajak, di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, pada Senin (11/08/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

Baca Juga :  Bupati Mahulu Dampingi Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Posko Banjir dan Dapur Umum

 

Piagam ini memuat 8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.