BorneoFlash.com, SAMARINDA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram dalam sebuah operasi yang dilakukan, pada Minggu (6/7/2025).
Dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1.070 gram, alat penimbang, plastik klip, serta perangkat komunikasi.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 WITA.
Tersangka berinisial AJ (40), warga Palaran, diamankan saat membawa dua bungkus sabu dengan berat total 50 gram brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa AJ mengaku hanya bertindak sebagai pengantar narkotika, bukan pemilik barang haram tersebut.
“Dari keterangan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Ia mengaku mendapat imbalan sebesar dua juta rupiah untuk setiap paket yang berhasil diantar,”jelas Hendri dalam keterangan pers, Selasa (15/07/2025).
Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Di lokasi itu, sekitar pukul 13.00 WITA, polisi menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), yang diduga kuat sebagai peracik dan pengepak sabu.