Saat diamankan, AB tengah menimbang sabu di dalam kamar, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, mulai dari 600 gram hingga 10 gram.
Turut diamankan pula timbangan digital, sendok takar, telepon genggam, dan sejumlah plastik klip.
“Peran AB lebih pada menyiapkan dan membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada kurir. Berdasarkan pengakuannya, ia dijanjikan imbalan sebesar lima belas juta rupiah setelah pekerjaannya selesai,”terang Hendri.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya yang berinisial Black sebagai buronan, karena diduga memberikan instruksi pengiriman sabu kepada AJ.
“Seluruh proses hukum akan kami laksanakan secara tegas dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,”tegas Hendri. (*)