BorneoFlash.com, SAMARINDA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram dalam sebuah operasi yang dilakukan, pada Minggu (6/7/2025).
Dua orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1.070 gram, alat penimbang, plastik klip, serta perangkat komunikasi.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 WITA.
Tersangka berinisial AJ (40), warga Palaran, diamankan saat membawa dua bungkus sabu dengan berat total 50 gram brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa AJ mengaku hanya bertindak sebagai pengantar narkotika, bukan pemilik barang haram tersebut.
“Dari keterangan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Ia mengaku mendapat imbalan sebesar dua juta rupiah untuk setiap paket yang berhasil diantar,”jelas Hendri dalam keterangan pers, Selasa (15/07/2025).
Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Di lokasi itu, sekitar pukul 13.00 WITA, polisi menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), yang diduga kuat sebagai peracik dan pengepak sabu.
Saat diamankan, AB tengah menimbang sabu di dalam kamar, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, mulai dari 600 gram hingga 10 gram.
Turut diamankan pula timbangan digital, sendok takar, telepon genggam, dan sejumlah plastik klip.
“Peran AB lebih pada menyiapkan dan membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada kurir. Berdasarkan pengakuannya, ia dijanjikan imbalan sebesar lima belas juta rupiah setelah pekerjaannya selesai,”terang Hendri.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya yang berinisial Black sebagai buronan, karena diduga memberikan instruksi pengiriman sabu kepada AJ.
“Seluruh proses hukum akan kami laksanakan secara tegas dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,”tegas Hendri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar