BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang diperoleh dari pengungkapan sejumlah perkara sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti berasal dari 11 laporan polisi yang ditindaklanjuti dalam periode tersebut. Dari pengungkapan kasus itu, aparat juga menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang mayoritas merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda selama tiga bulan pertama tahun 2026, yakni sejak Januari hingga Maret,” ujarnya setelah memimpin kegiatan pemusnahan di halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu, ekstasi, dan ganja. Jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 2.992,69 gram atau mendekati 3 kilogram.
Selain itu, terdapat 436 butir ekstasi dengan berat sekitar 154,84 gram, serta ganja seberat 2.204,96 gram.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi, terdiri atas sabu hampir tiga kilogram, ekstasi sebanyak 436 butir, serta ganja dengan berat lebih dari 2,2 kilogram,” jelasnya.

Hendri menegaskan, pemusnahan dilakukan bersama unsur aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk keterbukaan sekaligus pertanggungjawaban dalam penanganan perkara narkotika.
“Pelaksanaan pemusnahan ini melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum sebagai wujud sinergi, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar