Sistem pembuangan terbuka sudah tidak lagi diakui sebagai bagian dari standar pengelolaan dalam SIPSN, sehingga sampah dari lokasi-lokasi tersebut secara otomatis diklasifikasikan sebagai tidak tertangani.
Hal ini berdampak langsung pada capaian kinerja daerah dalam sektor lingkungan.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan transformasi sistem pembuangan yang lama menjadi sistem lahan urug saniter terkontrol.
Transformasi ini tidak hanya penting dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi pencapaian target nasional.
Modernisasi TPA diyakini akan menjadi kunci untuk mempercepat tercapainya pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Kondisi ini menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk bertransformasi dari metode lama menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan,”tegas Anwar.
Sejalan dengan itu, DLH Kaltim telah merancang strategi khusus dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah.
Strategi ini dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan melalui forum lintas sektor yang digelar belum lama ini.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, serta merumuskan kebijakan yang berbasis data dan pengalaman lapangan.
Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Kaltim dapat ditangani secara menyeluruh.
Forum ini juga menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar