Pemprov Kaltim

Aturan Batas Belanja Pegawai Picu Kekhawatiran PPPK, Kaltim Pastikan Tetap Aman

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, khususnya terkait keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran yang berpotensi berdampak pada stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Selain menyangkut nasib PPPK, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik serta kondisi ekonomi masyarakat.

Sejumlah daerah bahkan mulai merasakan dampaknya. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur disebut harus melakukan efisiensi anggaran dalam jumlah besar yang berpotensi berdampak pada ribuan PPPK. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menghadapi kemungkinan pengurangan tenaga PPPK pada 2027 guna menyesuaikan komposisi belanja pegawai.

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kondisi fiskalnya masih dalam batas aman dan belum terdampak signifikan oleh kebijakan tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat rencana pengurangan maupun pemberhentian PPPK di wilayahnya karena porsi belanja pegawai masih terkendali.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar