Disnaker Balikpapan Terima Puluhan Aduan Pekerja Tidak Terima THR

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar. Foto: BorneoFlash/Ardian
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 kembali mencuat di Kota Balikpapan

 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 72 aduan dari pekerja hingga Senin (30/3/2026), terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

 

“Ada empat permasalahan utama secara umum, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya PHK menjelang Lebaran,” ujarnya, pada Selasa (31/3/2026).

 

Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu sektor, melainkan merata di berbagai bidang usaha. Disnaker mencatat aduan datang dari sektor industri perminyakan, jasa katering, hingga jaringan ritel modern. 

 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan THR masih menjadi isu klasik yang berulang setiap tahun, terutama saat mendekati hari besar keagamaan.

 

Sebagai langkah cepat, Disnaker Kota Balikpapan langsung menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan disebut telah memberikan respons positif dan menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pekerja.

 

“Kami hubungi perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sudah merespons dan siap menindaklanjuti, namun masih ada juga yang belum dapat kami hubungi,” kata Adamin.

 

Untuk laporan yang belum menemui titik terang, Disnaker telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal ini dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di level tersebut.

 

“Yang belum bisa kami tindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Baca Juga :  Hukum Tentang Bagaimana Fidyah Puasa, Bentuk dan Caranya

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi sangat penting bagi pekerja. Disnaker pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aduan agar hak pekerja terpenuhi secara adil dan sesuai aturan.

 

Pemerintah daerah juga mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Penyelesaian yang cepat dan transparan dinilai penting tidak hanya untuk melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga hubungan industrial tetap kondusif di Kota Balikpapan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.